YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY hadir dalam rangkaian Penganugerahan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Kegiatan bergengsi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran paralegal nonadvokat, khususnya Kepala Desa dan Lurah, sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa di masyarakat serta penjaga prinsip equality before the law atau perlakuan yang setara di hadapan hukum.Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas para Kepala Desa/Lurah merupakan kunci dalam memperluas akses terhadap keadilan. Melalui pembentukan dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum yang dekat, cepat, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat—people centered justice. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman.Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya peningkatan kapasitas para pemimpin wilayah di tingkat desa/kelurahan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa DIY termasuk daerah yang aktif dalam melakukan pendampingan hukum bagi lurah maupun perangkat desa.“Selama ini Kanwil Kemenkum DIY secara konsisten melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para lurah di DIY. Pendekatan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan perdamaian dari akar rumput masyarakat. Ketika desa memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa secara mandiri dan damai, maka akses keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua kalangan,” ungkap Agung.Agung menambahkan bahwa kehadiran Peacemaker Training, Posbankum Desa/Kelurahan, hingga pemberdayaan paralegal masyarakat menjadi langkah konkrit dalam mewujudkan penyelesaian sengketa nonlitigasi yang efektif. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice dan pembangunan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan warga.Penganugerahan Paralegal Justice Award 2025 tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga ruang konsolidasi nasional untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemimpin wilayah di level desa. Kegiatan ini menegaskan bahwa akses keadilan tidak semata menjadi tugas aparat penegak hukum, namun merupakan kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Berita Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Penganugerahan Paralegal Justice Award 2025, Kemenkum DIY Tegaskan Komitmen Perlakuan yang Setara di Hadapan Hukum
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY hadir dalam rangkaian Penganugerahan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Kegiatan bergengsi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran paralegal nonadvokat, khususnya Kepala Desa dan Lurah, sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa di masyarakat serta penjaga prinsip equality before the law atau perlakuan yang setara di hadapan hukum.Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas para Kepala Desa/Lurah merupakan kunci dalam memperluas akses terhadap keadilan. Melalui pembentukan dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum yang dekat, cepat, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat—people centered justice. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman.Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya peningkatan kapasitas para pemimpin wilayah di tingkat desa/kelurahan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa DIY termasuk daerah yang aktif dalam melakukan pendampingan hukum bagi lurah maupun perangkat desa.“Selama ini Kanwil Kemenkum DIY secara konsisten melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para lurah di DIY. Pendekatan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan perdamaian dari akar rumput masyarakat. Ketika desa memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa secara mandiri dan damai, maka akses keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua kalangan,” ungkap Agung.Agung menambahkan bahwa kehadiran Peacemaker Training, Posbankum Desa/Kelurahan, hingga pemberdayaan paralegal masyarakat menjadi langkah konkrit dalam mewujudkan penyelesaian sengketa nonlitigasi yang efektif. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice dan pembangunan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan warga.Penganugerahan Paralegal Justice Award 2025 tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga ruang konsolidasi nasional untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemimpin wilayah di level desa. Kegiatan ini menegaskan bahwa akses keadilan tidak semata menjadi tugas aparat penegak hukum, namun merupakan kerja bersama seluruh elemen masyarakat. KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
| Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 | ||
| +6811-2640-146 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id |


