
YOGYAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM, khususnya asas nondiskriminasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Momentum peringatan ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh jajaran untuk memperkuat budaya pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember diselaraskan dengan semangat Deklarasi Universal HAM yang telah menjadi kompas moral dunia dalam menjamin perlindungan hak-hak dasar manusia. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penghormatan HAM bukan hanya sebuah slogan tahunan, tetapi fondasi utama dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa seluruh unsur pelayanan wajib memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, gender, kondisi fisik, status sosial, ataupun latar belakang ekonomi dalam setiap proses layanan.
“Peringatan Hari HAM Sedunia harus menjadi pengingat bahwa tugas kita bukan sekadar memberikan layanan, tetapi menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil, manusiawi, dan tanpa diskriminasi,” ujar Agung.
Ia juga menambahkan bahwa komitmen ini harus diwujudkan melalui langkah nyata, seperti peningkatan aksesibilitas sarana layanan, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, transparansi prosedur, serta penyampaian informasi yang mudah dipahami oleh seluruh kelompok masyarakat. Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat dan mekanisme pengaduan yang responsif juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan yang berkeadilan.
“Tidak boleh ada satupun masyarakat yang merasa terpinggirkan atau tidak mendapatkan akses layanan hanya karena perbedaan identitas atau kondisi tertentu. Itulah esensi HAM yang kita jaga dan laksanakan,” tutup Agung.


