
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berkomitmen mewujudkan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Melalui inisiatif pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, negara hadir memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin, rentan, dan kurang mampu secara ekonomi maupun hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di level desa adalah langkah nyata dalam menghapus hambatan geografis dan finansial yang selama ini dialami masyarakat saat mencari keadilan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat di pelosok desa yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Posbankum ini adalah rumah bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mencari solusi, baik melalui jalur mediasi maupun pendampingan lebih lanjut," ujar Agung dalam keterangannya.
Posbankum Desa merupakan pusat layanan hukum terintegrasi yang didampingi langsung oleh Kanwil Kemenkum DIY. Dalam operasionalnya, setiap pos wajib memiliki minimal satu orang Paralegal yang telah tersertifikasi sebagai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Layanan yang diberikan mencakup empat fungsi utama:
-Informasi Hukum: Menyediakan perpustakaan hukum dan ruang konsultasi dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara.
-Advokasi: Menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat.
-Mediasi (Nonlitigasi): Menyelesaikan konflik secara damai melalui peran Kepala Desa/Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P).
-Rujukan Advokat: Memberikan rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi atau Organisasi Advokat jika perkara memerlukan penyelesaian di pengadilan.
Agung Rektono Seto juga menambahkan bahwa peran Kepala Desa sebagai mediator sangat krusial. "Dengan identitas sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa diharapkan mampu meredam potensi konflik di masyarakat secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah pengadilan. Ini adalah bentuk kearifan lokal yang kita perkuat dengan aspek hukum formal," imbuhnya.
Proses pelayanan di Posbankum mengutamakan langkah nonlitigasi. Jika permasalahan menyangkut sengketa antarwarga, penyelesaian diarahkan melalui Majelis Perdamaian yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat/agama.
Hasil mediasi yang berhasil dapat dituangkan dalam kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum sebagai Akta Perdamaian (Akta Van Dading). Namun, jika jalur damai tidak tercapai, Posbankum akan memberikan rujukan bantuan hukum litigasi. Bagi masyarakat miskin, layanan litigasi ini dipastikan diberikan secara cuma-cuma (gratis) sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan sebaran Posbankum yang menjangkau berbagai wilayah di Yogyakarta, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari perlindungan hukum. Kehadiran Posbankum Desa memastikan bahwa keadilan adalah hak setiap warga, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diakses melalui laman resmi di jogja.kemenkum.go.id.


