
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmennya dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan mengikuti Sosialisasi Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Manajemen Talenta ASN Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum ini diikuti secara virtual pada Selasa (27/01/2026) oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto dan Tim ASDM beserta jajaran pegawai kanwil Kemenkum DIY.



Kegiatan ini dirancang untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan dan mekanisme penilaian kompetensi. Tujuannya jelas: memastikan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum berjalan berbasis data dan objektif.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam arahannya menekankan bahwa penilaian kompetensi adalah jantung dari pengembangan aparatur.
"Saya meminta seluruh pimpinan untuk menjadikan penilaian kompetensi dan manajemen talenta sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar menggugurkan kewajiban program," tegas Gusti Ayu.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, melaporkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat Sistem Merit. Ia juga membagikan kabar baik atas capaian tahun 2025, di mana Pusat Penilaian Kompetensi berhasil meraih:
Akreditasi “A” dari BKN dengan skor hampir sempurna (98,7).
Melampaui target jumlah ASN yang dinilai.
Peningkatan signifikan pada capaian PNBP.
Untuk memberikan pemahaman komprehensif, acara ini menghadirkan jajaran pakar sebagai narasumber, antara lain Kepala Biro SDM Sunu Tedy Maranto, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, serta Tim Asesor SDM Aparatur. Materi yang disampaikan fokus pada peran pimpinan dalam menindaklanjuti hasil asesmen agar tepat sasaran bagi karier pegawai.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY diharapkan mampu mengimplementasikan hasil penilaian kompetensi secara maksimal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, di mana setiap promosi dan pengembangan karier ASN di wilayah Yogyakarta didasarkan pada standar kompetensi yang berkelanjutan.


