

YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan informasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan dan evaluasi Surat Keputusan (SK) krusial. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bagian Umum Kanwil Kemenkum DIY ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto.
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas tiga instrumen penting dalam komunikasi publik, yakni SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SK Tim Penanganan Pengaduan, serta SK Tim Pengelola Media Sosial.
Dalam arahannya, Yudi Arto menekankan bahwa pemutakhiran SK ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi bagi keterbukaan informasi di lingkungan Kanwil DIY. Beberapa poin yang ditekankan antara lain:
Responsivitas PPID: Memastikan petugas yang ditunjuk memahami alur penyediaan informasi publik agar pemohon informasi mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat.
Integrasi Pengaduan: Memperkuat sinergi tim pengaduan dalam mengelola masukan masyarakat, baik melalui kanal internal maupun aplikasi nasional seperti SP4N-LAPOR!.
Kreativitas Media Sosial: Mendorong tim pengelola media sosial untuk lebih adaptif terhadap tren digital guna memublikasikan kinerja positif instansi secara luas.
"Kita harus memastikan bahwa personel yang tercantum dalam SK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya. Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan adalah wajah instansi kita di mata masyarakat," tegas Yudi Arto saat memimpin jalannya diskusi.
Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap kendala-kendala teknis yang dihadapi sepanjang tahun sebelumnya. Dengan adanya pemutakhiran nama-nama pengelola dan pembagian tugas yang lebih spesifik, diharapkan koordinasi antar lini menjadi lebih solid.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk mempertahankan predikat sebagai instansi yang transparan, akuntabel, dan informatif bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


