Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DIY Optimalkan Layanan Posbankum di Kelurahan

SON08182

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus berkomitmen memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Optimalisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan DIY yang digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Wilayah, Rabu (21/1).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, yang memimpin langsung jalannya rapat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para penyuluh hukum atas dedikasi mereka selama ini. Namun, ia menekankan bahwa peningkatan volume dan pemerataan layanan menjadi target utama pada tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa optimalisasi Posbankum memerlukan sinergi kuat antar-lembaga. Tidak hanya di internal Kementerian Hukum, tetapi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kita perlu menjalin koordinasi yang solid agar operasional Posbankum di desa atau kalurahan didukung dengan fasilitas yang memadai," ujar Agung.

SON08190

Beberapa poin strategis yang dihasilkan dalam diskusi tersebut antara lain:

  • Piket LBH: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tiap wilayah akan dijadwalkan melaksanakan piket satu minggu sekali di Posbankum untuk membantu proses pelaporan layanan ke BPHN.

  • Pelatihan Paralegal: Kanwil DIY akan memelopori perluasan akses hukum dengan rutin mengadakan diklat paralegal bagi masyarakat di daerah.

  • Penguatan Non-Legal Peacemaker: Meningkatkan kapasitas aktor perdamaian di tingkat desa melalui koordinasi dengan LBH untuk menjaga kualitas layanan masyarakat.

Menjawab tantangan digitalisasi, Kanwil Kemenkum DIY kini membuka ruang bagi Layanan Konsultasi Hukum Daring. Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa layanan melalui panggilan video atau aplikasi konferensi daring sangat efektif untuk menjangkau masyarakat lebih luas tanpa mengurangi kualitas konsultasi.

Selain itu, untuk mengatasi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai layanan Posbankum, pihak Kanwil akan menggalakkan sosialisasi melalui:

  1. Pembagian brosur informatif di titik-titik layanan.

  2. Produksi media informasi kreatif berupa film atau video pendek mengenai tugas dan fungsi Posbankum agar lebih mudah dipahami warga.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Kepala Divisi Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Febri, para Penyuluh Hukum, serta Penelaah Teknis Kebijakan ini ditutup dengan instruksi tegas agar hasil rapat segera diimplementasikan.

SON08206

"Harapan kami, seluruh hasil rapat ini segera ditindaklanjuti. Kita ingin kualitas dan dampak nyata layanan Posbankum dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Yogyakarta," tutup Agung Rektono Seto.

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI