YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus bertransformasi dalam pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum DIY menghadirkan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses secara mudah dan gratis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pendapat hukum yang kredibel.
Layanan ini dirancang untuk menjembatani masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum untuk berkonsultasi secara langsung dengan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DIY. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa layanan ini merupakan komitmen jajarannya untuk mewujudkan tertib hukum di masyararakat.
"Kami memahami bahwa saat ini masyarakat sangat membutuhkan pendapat hukum dari para ahli yang benar-benar memahami regulasi untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Melalui layanan konsultasi hukum online yang disediakan secara gratis ini, kami ingin memastikan bahwa negara hadir memberikan solusi hukum yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau bagi siapa saja," ujar Agung, Senin (9/2/2026).
Untuk mengakses layanan konsultasi hukum online secara gratis, masyarakat hanya perlu menunjukkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahannya, untuk kemudian mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah data diverifikasi, Penyuluh Hukum akan menghubungi pemohon melalui kontak yang terdaftar untuk proses konsultasi secara mendalam.
Sebagai pelayan publik yang memiliki kewenangan dalam penyebarluasan informasi hukum dan memberikan konsultasi hukum, para Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkum DIY berupaya memastikan agar masyarakat memperoleh edukasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan konsultasi hukum online ini diharapkan tidak hanya sekadar memberikan solusi praktis atas masalah hukum, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kualitas pemahaman hukum untuk mewujudkan masyarakat yang patuh dan memiliki kesadaran akan hukum.


