
YOGYAKARTA - Keberadaan Pos Bantuan Hukum di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sepanjang tahun ini, Posbankum telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum warga, mulai dari masalah pertanahan, perceraian, hingga sengketa dan konsultasi usaha atau bisnis.
Lurah Terong, Sugiyono, mengungkapkan bahwa Pos Bantuan Hukum menjadi tempat pertama yang dituju warga ketika menghadapi persoalan hukum. Pendekatan yang humanis dan berbasis musyawarah membuat banyak permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke ranah pengadilan.
“Beberapa kasus pertanahan, persoalan keluarga seperti perceraian, sampai masalah bisnis warga bisa difasilitasi melalui Pos Bantuan Hukum. Alhamdulillah, banyak yang selesai dengan mediasi dan kesepakatan bersama,” jelas Sugiyono.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, banyak warga yang memilih memendam masalah atau bahkan berselisih berkepanjangan karena tidak tahu harus meminta bantuan ke mana. Kini, Posbankum hadir sebagai ruang aman bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mencari solusi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Ketika masyarakat mendapatkan pemahaman hukum sejak awal, potensi konflik bisa ditekan. Pos Bantuan Hukum berperan sebagai jembatan penyelesaian masalah yang adil, cepat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan Posbankum, termasuk melalui penguatan kapasitas paralegal dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas.


