YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan persoalan secara damai di tengah kehidupan bermasyarakat. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa Posbakum memiliki posisi yang sangat sentral dalam mewujudkan akses keadilan yang merata dan inklusif.
“Posbakum ini bukan sekadar fasilitas hukum, tetapi menjadi garda terdepan dalam mendekatkan negara kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal. Perannya sangat vital dalam menjaga keharmonisan sosial, mencegah konflik meluas, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai,” ujar Agung.
Dalam konteks penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi, Posbakum juga berperan aktif sebagai fasilitator perdamaian di tingkat lokal. Bahkan, tidak sedikit kasus-kasus sengketa antar warga, permasalahan keluarga, ataupun konflik pertanahan yang berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi dari Posbakum, berkat sinergi antara paralegal, aparat kelurahan, dan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah inisiatif penyelesaian masalah hukum yang diprakarsai langsung oleh lurah atau kepala desa, dengan dukungan dari Posbakum yang telah terlatih secara profesional. Pendekatan ini tidak hanya mencerminkan semangat keadilan restoratif, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai musyawarah mufakat yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Yogyakarta.
Selaras dengan misi reformasi hukum nasional, pendekatan non-litigasi yang cepat, murah, dan berkeadilan melalui Posbakum dinilai efektif dalam meredam potensi konflik sosial sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan peran aktif Posbakum, diharapkan tercipta tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan di tingkat akar rumput.
“Posbakum adalah wujud kehadiran negara yang konkret dalam kehidupan masyarakat. Di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, keberadaan mereka sangat krusial untuk menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, dan membangun rasa percaya masyarakat terhadap hukum dan negara,” tutup Agung.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, Posbakum di wilayah DIY diharapkan menjadi model layanan hukum masyarakat yang humanis, kolaboratif, dan berakar pada semangat gotong royong serta keadilan sosial.