
YOGYAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendapatkan contoh nyata pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Peci Batik Jogokariyan, salah satu produk fesyen religi yang cukup dikenal masyarakat, kini resmi mengantongi sertifikat perlindungan merek.
Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, Jardiyanto, atas identitas produk yang selama ini ia kembangkan. Peci Batik Jogokariyan dikenal sebagai produk yang memadukan unsur budaya nasional melalui motif batik dengan fungsi peci premium yang digunakan dalam berbagai kegiatan keagamaan maupun acara formal.
Sebelumnya, Jardiyanto sempat dihantui kekhawatiran karena produknya mulai ditiru oleh pihak lain di pasaran. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kualitas dan reputasi produk asli di mata konsumen. Dengan adanya sertifikat merek, ia kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi identitas produknya dari praktik peniruan.
“Alhamdulillah sekarang kami merasa lebih tenang karena merek sudah terdaftar secara resmi. Ini menjadi langkah penting bagi kami untuk menjaga keaslian produk sekaligus mengembangkan usaha ke pasar yang lebih luas,” ujar Jardiyanto.
Peci Batik Jogokariyan sendiri telah menjadi salah satu produk unggulan lokal yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat. Kombinasi desain batik khas dengan kualitas bahan yang baik membuat produk ini tidak hanya diminati oleh masyarakat Yogyakarta, tetapi juga oleh konsumen dari berbagai daerah di Indonesia.
Permintaan terhadap produk ini bahkan kerap mengalami peningkatan signifikan pada momen tertentu, terutama saat memasuki bulan suci Ramadan. Pada periode tersebut, peci menjadi salah satu perlengkapan ibadah yang banyak dicari masyarakat, baik untuk kebutuhan pribadi maupun sebagai hadiah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Jardiyanto seharusnya menjadi contoh bagi para pelaku UMKM lainnya di Yogyakarta. Menurutnya, kesadaran untuk melindungi merek merupakan bagian penting dalam penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.
“Kesadaran mendaftarkan merek seperti yang dilakukan oleh Peci Batik Jogokariyan harus menjadi standar bagi seluruh pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlindungan merek memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas produk agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administratif semata. Lebih dari itu, pendaftaran merek merupakan strategi bisnis yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, UMKM harus mulai memandang merek sebagai aset penting. Dengan merek yang terlindungi secara hukum, pelaku usaha memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan bisnisnya, termasuk memperluas pemasaran hingga tingkat nasional bahkan internasional,” jelasnya.
Kanwil Kementerian Hukum DIY sendiri terus mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Melalui berbagai program sosialisasi dan pendampingan, pemerintah berupaya memastikan bahwa produk-produk kreatif lokal tidak hanya berkembang dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Agung berharap semakin banyak pelaku usaha di Yogyakarta yang mengikuti langkah serupa dengan mendaftarkan merek produknya. Dengan demikian, produk lokal tidak hanya dikenal karena kualitas dan kreativitasnya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mampu melindungi nilai ekonomi serta identitas budaya yang melekat di dalamnya.



