Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Seluruh 438 Kalurahan/Kelurahan di DIY Miliki Pos Bantuan Hukum, Kemenkum DIY Perkuat Akses Keadilan hingga Tingkat Desa

ChatGPT Image Jan 13 2026 12 53 56 PM

YOGYAKARTA – Upaya menghadirkan layanan hukum yang merata dan mudah diakses masyarakat terus menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 438 kalurahan/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kini telah terbentuk Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh. Capaian ini menandai langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam memastikan kehadiran negara hingga ke tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh kalurahan/kelurahan merupakan tonggak penting dalam penguatan akses keadilan. Melalui Posbankum, masyarakat tidak lagi harus menghadapi keterbatasan jarak, biaya, maupun informasi untuk mendapatkan layanan hukum dasar.

“Dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di 438 kalurahan dan kelurahan, kami ingin memastikan bahwa setiap warga DIY memiliki pintu masuk yang sama terhadap layanan hukum. Posbankum menjadi wujud konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan/kelurahan berfungsi sebagai pusat layanan awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, serta rujukan bantuan hukum. Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik hukum di masyarakat melalui pendekatan edukatif dan penyelesaian masalah secara dini.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum secara menyeluruh tidak lepas dari sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dengan pemerintah daerah, pemerintah kalurahan/kelurahan, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam membangun sistem layanan hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

Selain memberikan layanan konsultasi hukum, Posbankum juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan hukum nonlitigasi, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Pos Bantuan Hukum bukan sekadar tempat bertanya soal hukum, tetapi juga ruang edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Kami ingin membangun budaya sadar hukum yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan,” tambah Agung.

Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk tidak hanya memastikan keberadaan Posbankum secara fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penguatan kapasitas pengelola Posbankum, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan agar Pos Bantuan Hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI