
YOGYAKARTA – Upaya menghadirkan layanan hukum yang merata dan mudah diakses masyarakat terus menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 438 kalurahan/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kini telah terbentuk Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh. Capaian ini menandai langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam memastikan kehadiran negara hingga ke tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh kalurahan/kelurahan merupakan tonggak penting dalam penguatan akses keadilan. Melalui Posbankum, masyarakat tidak lagi harus menghadapi keterbatasan jarak, biaya, maupun informasi untuk mendapatkan layanan hukum dasar.
“Dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di 438 kalurahan dan kelurahan, kami ingin memastikan bahwa setiap warga DIY memiliki pintu masuk yang sama terhadap layanan hukum. Posbankum menjadi wujud konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan/kelurahan berfungsi sebagai pusat layanan awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, serta rujukan bantuan hukum. Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik hukum di masyarakat melalui pendekatan edukatif dan penyelesaian masalah secara dini.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum secara menyeluruh tidak lepas dari sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dengan pemerintah daerah, pemerintah kalurahan/kelurahan, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam membangun sistem layanan hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
Selain memberikan layanan konsultasi hukum, Posbankum juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan hukum nonlitigasi, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Pos Bantuan Hukum bukan sekadar tempat bertanya soal hukum, tetapi juga ruang edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Kami ingin membangun budaya sadar hukum yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan,” tambah Agung.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk tidak hanya memastikan keberadaan Posbankum secara fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penguatan kapasitas pengelola Posbankum, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan agar Pos Bantuan Hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


