
YOGYAKARTA – Kelurahan Rejowinangun kembali menjadi titik temu penguatan regulasi dan pemberdayaan masyarakat. Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, melakukan kunjungan kerja yang secara khusus didampingi oleh jajaran Kanwil Kemenkum DIY, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Febri Nurdian Satriatama.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana advokasi hukum dan perlindungan hak masyarakat telah terimplementasi di tingkat akar rumput, khususnya di wilayah yang memiliki prestasi nasional seperti Rejowinangun.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama beralih pada bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas inovasi yang mereka ciptakan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY menekankan bahwa Rejowinangun adalah potret sukses integrasi antara kesadaran hukum dan kemandirian ekonomi.

"Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen memastikan bahwa setiap inovasi di Rejowinangun, mulai dari produk jamu hingga kerajinan, memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)," ujar Febri.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK): Mendorong Rejowinangun untuk mematenkan potensi lokalnya guna menghindari klaim sepihak dan meningkatkan nilai ekonomi.
Akses Informasi Hukum: Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong ketersediaan pojok konsultasi hukum bagi warga guna meminimalisir sengketa di tingkat lokal.
Implementasi Paralegal: Mendorong peran perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat sebagai "pemberi bantuan hukum" tingkat pertama (Paralegal) untuk menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi (mediasi).
Advokasi Kebijakan Desa/Kelurahan: Dwi Rudi Hartoyo memberikan arahan mengenai pentingnya payung hukum yang kuat dalam kerja sama pihak ketiga.
Direktur Advokasi Kemendesa PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, mengapresiasi pendampingan intensif yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum DIY. Menurutnya, tanpa kesadaran hukum yang tinggi, pembangunan fisik di sebuah wilayah tidak akan memiliki pondasi yang berkelanjutan.
Dengan adanya kolaborasi ini, Kelurahan Rejowinangun diharapkan tidak hanya unggul dari sisi pariwisata dan UMKM, tetapi juga menjadi wilayah yang tangguh secara hukum dan administratif di bawah pengawasan Kanwil Kemenkum DIY.


