
YOGYAKARTA – Seiring dengan proyeksi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai destinasi dengan kunjungan wisatawan tertinggi pada momen libur Nataru 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memperkuat perannya dalam menjaga ekosistem pariwisata.
Kanwil Kemenkum DIY melihat bahwa tingginya minat wisatawan mancanegara dan domestik harus dibarengi dengan perlindungan terhadap produk budaya lokal. Layanan Kekayaan Intelektual menjadi ujung tombak untuk memastikan ekonomi kreatif di DIY tidak sekadar tumbuh, tapi juga terlindungi secara hukum.
• Pendaftaran Merek Kolektif: Mendorong desa wisata di pelosok DIY untuk mendaftarkan merek kolektif agar produk kerajinan dan kuliner khas daerah memiliki nilai jual lebih tinggi.
• Perlindungan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal): Menginventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di Yogyakarta agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak asing seiring meningkatnya eksposur global.
Salah satu layanan unggulan hukum yang terus digenjot adalah kemudahan pendaftaran Perseroan Perorangan. Layanan ini memungkinkan pelaku usaha kecil di sektor pariwisata—seperti pengelola homestay atau pemandu wisata—untuk memiliki badan hukum yang sah dengan proses yang sangat sederhana dan biaya terjangkau.
"Dengan status badan hukum yang jelas, pelaku usaha pariwisata di DIY lebih mudah mengakses permodalan perbankan. Ini adalah langkah konkret kami agar warga lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah ledakan wisatawan, tapi menjadi pemain utama yang profesional," ungkap Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkum DIY.
Untuk memastikan kenyamanan wisatawan, Kanwil Kemenkum DIY aktif melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pariwisata. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang ramah investasi namun tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.
Selain itu, penguatan program Desa Sadar Hukum (DSH) di kantong-kantong wisata terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir konflik sosial antara masyarakat lokal dan wisatawan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan inklusif.
Dengan penguatan di sektor hukum ini, Yogyakarta diharapkan tidak hanya unggul dalam jumlah kunjungan, tetapi juga menjadi model kota wisata yang tertib, legal, dan menghargai hak-hak intelektual para kreatornya.


