Yogyakarta - Tim Tebas (Tertiba Aset) Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) yang di pimpin Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto, kembali meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap penggunaan dan pemeliharaan rumah negara pada Selasa (28/04/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan optimalisasi fungsi rumah negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. Dalam peraturan tersebut, rumah negara didefinisikan sebagai bangunan milik negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Kanwil Kemenkum DIY menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban biaya bagi penghuni rumah negara. Beban biaya wajib yang harus dipenuhi meliputi:
Pembayaran sewa rumah negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran pajak-pajak, retribusi, dan biaya lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara.
Pembayaran biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.
Lebih lanjut, Tim Tebas BMN Kanwil Kemenkum DIY mengingatkan bahwa apabila rumah negara tidak dihuni, seluruh beban biaya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Langkah intensifikasi pengawasan ini dipandang krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan aset negara. Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan rumah negara diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan yang dapat mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan rumah negara dapat terus berfungsi optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan keluarga pegawai negeri di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.