
YOGYAKARTA – Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional. Rapat tersebut membahas pengembangan aplikasi IRH dan penambahan fitur-fitur baru yang dibutuhkan dalam penilaian IRH.
Kanwil Kemenkum DIY mengikuti rapat tersebut secara daring, Kamis (12/2/2026). Sejumlah fitur baru yang ditambahkan dalam aplikasi IRH meliputi Dashboard Penilaian Terintegrasi, optimalisasi data dukung, fitur pendampingan dan pembinaan, hingga fitur tutorial yang lebih komprehensif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan apresiasi atas pengembangan aplikasi pada laman irh.kemenkum.go.id ini. Agung menekankan bahwa transformasi digital melalui aplikasi IRH ini harus menjadi alat bantu yang efektif dalam memetakan kepatuhan hukum di wilayah DIY.
"Inovasi fitur dalam aplikasi IRH ini sangat penting sebagai wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Dengan adanya dashboard yang lebih informatif dan kapasitas data yang lebih besar, saya berharap Tim Sekretariat Wilayah dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada Pemerintah Daerah di DIY," ujar Agung.
Untuk diketahui, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum DIY sebelumnya telah mendapatkan penghargaan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai Sekretariat Wilayah Terbaik II. Indeks Reformasi Hukum di seluruh Kabupaten/Kota di DIY juga telah mendapatkan penilaian Istimewa pada tahun 2025.
Pencapaian ini menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum DIY untuk terus mempertahankan standar keunggulan dan konsistensi dalam pendampingan reformasi hukum di wilayah melalui dukungan sistem yang lebih mutakhir.




