
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi masif terkait berbagai layanan hukum pada Selasa (20/1/2026). Bertempat di Gedung Kasultanan Royal Ambarrukmo, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan akses informasi hukum serta mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan publik Kemenkum.
Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, pelaku UMKM, serta perwakilan Kelurahan dan Kalurahan di Seluruh Provinsi DIY ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang mengupas tuntas pilar utama layanan hukum di wilayah DIY.


Sosialisasi ini terbagi menjadi tiga materi krusial yang dipaparkan secara mendalam:
Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Disampaikan oleh Elisabeth, materi ini menekankan pada kemudahan proses legalitas badan hukum dan badan usaha. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna memberikan perlindungan hukum serta mempermudah akses permodalan.
Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Vanny Aldila hadir memaparkan pentingnya perlindungan hak cipta, merek, dan paten. Di tengah pesatnya industri kreatif di Yogyakarta, Vanny mendorong para kreator dan pengusaha untuk segera mendaftarkan karya mereka guna menghindari plagiarisme serta meningkatkan nilai ekonomis produk di pasar global.
Perancangan Peraturan Daerah (Perda) Dari sisi regulasi wilayah, Wisnu memberikan pemaparan mengenai harmonisasi perancangan peraturan daerah. Ia menggarisbawahi peran strategis Kanwil Kemenkum dalam memastikan bahwa setiap Perda yang disusun oleh pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.
Penyelenggaraan sosialisasi merupakan langkah nyata Kanwil Kemenkum DIY dalam melakukan jemput bola. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat tidak lagi merasa canggung atau bingung dalam mengakses layanan hukum yang kini mayoritas telah berbasis digital.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Yogyakarta memiliki pemahaman yang sama mengenai hak-hak hukum mereka, baik dalam berbisnis maupun dalam bernegara," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif di mana para peserta yang berasal dari berbagai Kalurahan dan Kelurahan berkonsultasi langsung mengenai kendala hukum yang mereka hadapi sehari-hari.


