
YOGYAKARTA – Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola layanan Badan Usaha tahun 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi teknis dan pendampingan langsung bertajuk "Coaching Clinic Layanan Administrasi Hukum Umum". Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Wanagama UC, Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan "Jemput Bola" ini diinisiasi oleh Direktorat Badan Usaha sebagai respons atas terbitnya berbagai regulasi terbaru yang membawa perubahan signifikan pada mekanisme pelayanan. Beberapa poin krusial yang melatarbelakangi kegiatan ini antara lain:
Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership): Kewajiban verifikasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2025 untuk mencegah pemblokiran sistem.
Digitalisasi Layanan: Sosialisasi mekanisme blokir dan buka blokir akses SABH secara digital sesuai Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 21 Tahun 2025.
Perbaikan Data Koperasi: Pembersihan data (data cleansing) serta solusi teknis terkait layanan Koperasi Merah Putih (KMP)
Layanan Baru: Sosialisasi mengenai pendirian dan perubahan anggaran dasar PT Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise).
Selama kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini, tim dari Direktorat Badan Usaha memberikan asistensi langsung kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Layanan yang diberikan mencakup:
Konsultasi teknis untuk PT, Perseroan Perorangan, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data Yayasan serta Perkumpulan.
Asistensi pengisian data Beneficial Ownership (BO) korporasi.
Layanan konsultasi perbaikan data Koperasi.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sinergi antara Tim Pusat Ditjen AHU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Yogyakarta. Selain itu, acara ini turut mengundang perwakilan dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yogyakarta, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Yogyakarta, serta para pelaku usaha dan penggiat Social Enterprise.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Yogyakarta, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam mengawal transformasi layanan ini.
"Kami mengapresiasi langkah Ditjen AHU yang melakukan 'jemput bola' ke Yogyakarta. Kehadiran tim pusat di sini sangat krusial, terutama untuk mengedukasi para notaris dan pelaku usaha mengenai kewajiban verifikasi Beneficial Ownership serta digitalisasi layanan blokir-buka blokir yang diatur dalam regulasi terbaru tahun 2025," ujar Agung Rektono Seto.
Sebagai perpanjangan tangan pusat, Kanwil Kemenkum DIY bertindak sebagai fasilitator utama yang memastikan ketersediaan sarana prasana, jaringan internet yang memadai untuk akses aplikasi SABH/SABU, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah. Keterlibatan ini merupakan bagian dari komitmen wilayah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap perubahan regulasi.
Dengan adanya coaching clinic ini, diharapkan para pelaku usaha dan notaris di wilayah Yogyakarta dapat memahami prosedur terbaru serta segera melakukan penyesuaian data badan usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.


