
YOGYAKARTA – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini membawa lonjakan wisatawan yang luar biasa ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Membeludaknya pengunjung di berbagai destinasi wisata dan pusat oleh-oleh menjadi perhatian khusus bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan pelestarian budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa tingginya perputaran ekonomi selama libur Nataru harus dibarengi dengan kesadaran hukum untuk melindungi produk-produk kreatif dan budaya asli Yogyakarta agar tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Yogyakarta sebagai kota budaya memiliki aset luar biasa, mulai dari motif batik khas, kerajinan perak, hingga kuliner tradisional. Menurut Agung, membanjirnya wisatawan adalah peluang besar bagi pelaku UMKM, namun juga memiliki risiko terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
"Di tengah keramaian wisatawan saat ini, identitas budaya kita adalah daya tarik utama. Kami terus mendorong para pelaku usaha dan seniman untuk mendaftarkan hak cipta maupun merek mereka. Jangan sampai karya asli Yogyakarta yang sedang diminati wisatawan ini kehilangan perlindungan hukumnya," ucap Agung Rektono Seto.
"Wisatawan datang ke sini mencari sesuatu yang autentik. Dengan menjaga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan merek dagang lokal, kita sebenarnya sedang menjaga marwah dan keberlangsungan ekonomi Yogyakarta dalam jangka panjang," pungkasnya.


