Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum ) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Penguatan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Layanan Daktiloskopi" pada Kamis, (4/12/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum DIY, digelar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini bertujuan memperkuat fondasi penegakan hukum melalui peningkatan kapasitas dan harmonisasi pemahaman para PPNS serta petugas daktiloskopi di wilayah DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan peran strategis PPNS sebagai pelaksana fungsi penyidikan untuk tindak pidana tertentu sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP. "Penguatan legalitas ini penting untuk menjembatani kesenjangan pemahaman, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap PPNS memiliki legalitas sah, kompetensi memadai, serta pemahaman yang seragam," ujarnya.
Fokus utama kegiatan adalah sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, yang memuat sejumlah pembaruan penting, di antaranya: Penyesuaian nomenklatur kementerian/lembaga, Penyederhanaan prosedur layanan PPNS, Penguatan mekanisme pelantikan di tingkat pusat dan daerah, Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS, dan Pengenalan fitur pelaporan kegiatan PPNS secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam sesi pemaparan, Mutia Karina Norman selaku narasumber menekankan pentingnya pembaruan ini.
"Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 bukan hanya mengubah prosedur, tetapi juga memastikan setiap PPNS memiliki keabsahan hukum yang kuat dan standar pelaporan yang akuntabel melalui sistem elektronik. Ini adalah langkah maju untuk menjamin kepastian hukum dalam penyidikan," ujar Mutia.
Selain mengenai PPNS, kegiatan ini juga menyoroti peningkatan kualitas layanan Daktiloskopi (sidik jari). Perkembangan teknologi dan kebutuhan akurasi identifikasi menuntut keandalan data biometrik untuk mendukung layanan pemasyarakatan, keimigrasian, dan proses penyidikan.
Mengenai akurasi data biometrik, Nurul Istiqomah C. K selaku narasumber memberikan penekanan khusus.
"Di era digital, akurasi data sidik jari (Daktiloskopi) menjadi tulang punggung identifikasi, tidak hanya untuk pelayanan publik tetapi juga untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Peningkatan kualitas dan keandalan data biometrik kita adalah kunci untuk penegakan hukum yang cepat dan tepat," jelas Nurul.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY bersama Ditjen AHU berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik, cepat, dan berkeadilan.
turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Layanan AHU Retno Dewi Banowati.




