YOGYAKARTA – Sebanyak 540 notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjalani pemeriksaan protokol notaris mulai Senin (8/9/2025). Pemeriksaan ini menjadi agenda penting tahunan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk memastikan kepatuhan, transparansi, serta kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris melibatkan majelis pengawas dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan menjaga profesionalitas serta meningkatkan kualitas layanan notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Pemeriksaan ini tidak semata formalitas, melainkan langkah evaluasi dan pembinaan agar para notaris tetap memegang teguh aturan serta dapat meningkatkan kualitas kinerja. Kepatuhan terhadap SOP akan berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” jelas Agung Rektono Seto dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Pemeriksaan protokol notaris kali ini dilakukan dengan dua mekanisme, yakni secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring Notaris (SIEMON) dan verifikasi faktual di lapangan. Melalui SIEMON, dokumen dan data administrasi notaris dapat diakses, diperiksa, serta dipantau secara real time. Sementara itu, tim pemeriksa juga akan turun langsung melakukan verifikasi faktual di kantor-kantor notaris untuk mencocokkan data serta memastikan pelaksanaan praktik sesuai ketentuan hukum.
Agung menambahkan bahwa langkah ini menjadi bentuk keseriusan Kemenkumham dalam mendorong akuntabilitas profesi notaris di DIY. Menurutnya, pemeriksaan rutin akan memperkuat peran notaris sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga legalitas dokumen dan transaksi hukum masyarakat.
Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DIY, Agung Herning menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kemenkumham dan INI sangat penting untuk menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Pemeriksaan ini kami pandang sebagai bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan. Kami dari INI DIY siap berkolaborasi dan mendukung agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan perbaikan nyata bagi profesi notaris,” ungkapnya.
Agung Herning juga menekankan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh anggota notaris di DIY untuk menyiapkan dokumen dan protokol secara lengkap. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif tanpa hambatan, serta memastikan bahwa seluruh notaris dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan protokol notaris di DIY ini diharapkan tidak hanya berakhir pada evaluasi administratif, tetapi juga menjadi momentum penguatan integritas profesi. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan jaminan layanan notaris yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.


