YOGYAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penguatan Perseroan Perorangan sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi fondasi utama perekonomian nasional. Menurutnya, ketahanan ekonomi Indonesia sesungguhnya bertumpu pada kerja keras jutaan pelaku usaha kecil yang tersebar di berbagai daerah.
Ia menekankan bahwa UMKM memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama saat menghadapi dinamika global maupun tantangan ekonomi domestik. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Dari merekalah stabilitas ekonomi kita dapat terjaga, dan dari merekalah pertahanan ekonomi nasional berdiri kuat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkum bersama Kementerian Investasi/BKPM, jumlah UMKM di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan, dari sekitar 64,6 juta unit pada 2021 menjadi sekitar 66 juta unit pada 2025. Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya semangat kewirausahaan masyarakat sekaligus potensi ekonomi yang terus berkembang.
Selain jumlah yang besar, sektor UMKM juga memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan. Tercatat sekitar 61,9 persen Produk Domestik Bruto nasional disumbangkan oleh sektor ini, sekaligus menyerap sekitar 119 juta tenaga kerja. Kontribusi tersebut menunjukkan peran nyata UMKM dalam mengurangi angka pengangguran serta mendorong pemerataan ekonomi di berbagai wilayah.
Agung menjelaskan bahwa penguatan Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan legalitas usaha masyarakat. Dengan status badan hukum yang jelas, pelaku UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, perlindungan hukum yang lebih kuat, serta peluang ekspansi usaha yang lebih terbuka.
Menurutnya, legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi fondasi profesionalitas dan daya saing pelaku usaha. Perseroan Perorangan dinilai mampu memberikan kemudahan pendirian badan usaha secara cepat, sederhana, dan biaya terjangkau sehingga semakin banyak pelaku usaha kecil yang dapat naik kelas.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan sektor UMKM harus diiringi dengan edukasi hukum, pendampingan usaha, serta integrasi layanan digital agar pelaku usaha semakin mudah mengakses fasilitas pemerintah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperluas jaringan bisnis, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Lebih jauh, Agung menilai bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh sektor industri besar, tetapi juga oleh keberlanjutan usaha kecil yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan terhadap UMKM, termasuk melalui legalitas Perseroan Perorangan, harus terus diperkuat secara konsisten.
“Fakta ini menunjukkan bahwa UMKM bukan hanya penopang, tetapi juga penggerak kesejahteraan nasional. Ketika UMKM kuat, ekonomi nasional pun akan semakin tangguh,” tegasnya.
Melalui berbagai program penguatan layanan hukum dan fasilitasi usaha, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki badan hukum resmi, sehingga mampu berkembang lebih profesional, berdaya saing, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


