YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat pencapaian signifikan dalam pelayanan publik di bidang legalisasi dokumen internasional. Sebanyak 2.296 dokumen apostille telah dicetak sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, menjadikan DIY sebagai salah satu daerah dengan permintaan layanan apostille tertinggi di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan apostille. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat DIY dalam mengurus dokumen legal internasional terus meningkat, seiring dengan makin terbukanya akses mobilitas global.
“Pencapaian 2.296 dokumen dalam kurun waktu lima bulan merupakan angka yang cukup besar dan menggembirakan. Ini menandakan bahwa layanan apostille sangat diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah, cepat, dan efisien,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen yang memungkinkan dokumen publik Indonesia seperti akta kelahiran, ijazah, surat kuasa, hingga dokumen pernikahan diakui secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Layanan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam melakukan studi, bekerja, menikah, atau menetap di luar negeri dengan proses legalisasi yang lebih sederhana dibanding metode konvensional.
Sebelum layanan apostille tersedia, proses legalisasi memerlukan alur berjenjang melalui beberapa instansi, termasuk kementerian luar negeri dan perwakilan diplomatik negara tujuan. Kini, cukup melalui sistem online dan dalam waktu singkat, dokumen yang sah dapat digunakan lintas negara.
Agung juga menambahkan bahwa pelayanan apostille yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY telah menunjukkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik yang prima. Banyak warga yang memilih mengurus apostille melalui kantor wilayah ini karena kecepatan dan kepastian prosesnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan berbasis digital yang ramah dan cepat. Layanan apostille ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi bisa hadir secara solutif dan mendukung kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” imbuh Agung.
Dengan tren yang terus meningkat, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa layanan apostille akan menjadi salah satu layanan unggulan yang semakin strategis, seiring meningkatnya mobilitas global warga negara Indonesia.
Agung pun berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalisasi dokumen, serta memanfaatkan layanan ini untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, pekerjaan, maupun keluarga di luar negeri.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat untuk terus menyempurnakan layanan. Target kami bukan hanya banyaknya dokumen yang dilayani, tapi juga kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kami,” pungkas Agung.