
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menggencarkan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebagai solusi tepat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan transformasi usaha menjadi lebih profesional, berbadan hukum, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kehadiran PT Perorangan, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, merupakan terobosan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bentuk usaha ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang dijalankan oleh satu orang, dengan modal awal yang sangat terjangkau, serta proses pendirian yang sangat mudah dan cepat secara online.
“Banyak pelaku UMKM di DIY yang potensial namun masih berstatus usaha perorangan (perorisan). Dengan menjadi PT Perorangan, mereka tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga membuka akses yang lebih luas untuk berkembang, seperti kemudahan mendapatkan pendanaan dari bank, berpartisipasi dalam tender, hingga bekerja sama dengan perusahaan besar,” jelas Kakanwil Agung Rektono Seto.
Bagi para perajin batik, pengusaha kuliner, pelaku kreatif ekonomi, dan berbagai UMKM lain di DIY, beralih menjadi PT Perorangan menawarkan segudang manfaat:
1. Perlindungan Aset Pribadi yang Lebih Baik
Status badan hukum memisahkan aset pribadi pemilik dengan aset perusahaan. Ini melindungi harta pribadi pelaku UMKM jika suatu saat usaha mengalami kendala hukum atau utang.
2. Akses Pendanaan dan Perbankan Lebih Mudah
Bank dan lembaga keuangan lainnya lebih percaya dan terbuka memberikan pinjaman modal atau KUR kepada usaha yang berbadan hukum. Status PT Perorangan juga memudahkan dalam pembukaan rekening perusahaan.
3. Meningkatkan Kredibilitas dan Daya Saing
Nama usaha yang diakhiri dengan “PT” akan meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan distributor. Ini menjadi nilai jual penting ketika ingin menjalin kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau perusahaan skala nasional.
4. Proses Pendirian yang Sangat Mudah dan Murah
Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara online 100% melalui sistem Single Submission System (SSS). Modal dasar yang dibutuhkan juga sangat fleksibel, tidak ada batasan minimum. Biaya pendiriannya pun sangat terjangkau bagi kalangan UMKM.
5. Kepatuhan Hukum yang Sederhana
Kewajiban hukum untuk PT Perorangan lebih sederhana dibandingkan PT pada umumnya, sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM yang baru mulai berkembang.
Sebagai kota dengan geliat ekonomi kreatif dan UMKM yang sangat tinggi, Kanwil Kemenkum DIY mendorong para pelakunya untuk tidak ragu mengambil langkah ini.
“Jangan lagi menjalankan usaha dengan status ‘perorisan’ yang rentan. Naik kelas lah dengan menjadi PT Perorangan. Kami di Kanwil Kemenkum DIY siap memandu dan memfasilitasi proses pendiriannya yang mudah dan cepat ini. Mari kita wujudkan UMKM DIY yang tangguh dan berdaya saing tinggi,” ajaknya.
Yuk, Daftar PT Perorangan Sekarang! cek https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/perseroan-perorangan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57
“Manfaatkan momen ini untuk memberikan ‘KTP’ bagi usaha Anda. Dengan status hukum yang jelas, masa depan usaha akan lebih terjamin dan siap untuk berkembang pesat,” tutupnya.


