
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa PPNS memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan meskipun berasal dari unsur sipil.
Menurut Agung, PPNS merupakan instrumen penting yang diamanatkan undang-undang untuk membantu kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan aturan. Keberadaan PPNS memungkinkan adanya percepatan dan perluasan fungsi penyidikan, khususnya dalam ruang lingkup hukum administrasi dan regulasi sektoral.
“PPNS memiliki peran yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun berasal dari unsur sipil, mereka diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga melibatkan aparat sipil yang memiliki kapasitas dan keahlian khusus,” jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa di era sekarang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, sehingga sinergi antar-aparat penegak hukum mutlak diperlukan. PPNS hadir sebagai mitra strategis kepolisian dan kejaksaan dalam mengurai berbagai kasus, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran administratif, perizinan, dan bidang hukum yang lebih teknis.
Selain menyoroti kewenangan, Agung juga menekankan perlunya PPNS menjaga integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
“PPNS harus bisa menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan humanis, tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Keberadaan mereka di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat negara benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPNS melalui pelatihan, pembinaan, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan langkah tersebut, diharapkan PPNS mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin dinamis, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara penjelasan peran PPNS ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aparat kepolisian atau kejaksaan, tetapi juga melibatkan perangkat sipil yang diberi mandat khusus untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.


