Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Bagaimana Peran PPNS dalam Penegakan Hukum?

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.37.54

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa PPNS memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan meskipun berasal dari unsur sipil.

Menurut Agung, PPNS merupakan instrumen penting yang diamanatkan undang-undang untuk membantu kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan aturan. Keberadaan PPNS memungkinkan adanya percepatan dan perluasan fungsi penyidikan, khususnya dalam ruang lingkup hukum administrasi dan regulasi sektoral.

“PPNS memiliki peran yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun berasal dari unsur sipil, mereka diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga melibatkan aparat sipil yang memiliki kapasitas dan keahlian khusus,” jelas Agung.

Ia menambahkan bahwa di era sekarang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, sehingga sinergi antar-aparat penegak hukum mutlak diperlukan. PPNS hadir sebagai mitra strategis kepolisian dan kejaksaan dalam mengurai berbagai kasus, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran administratif, perizinan, dan bidang hukum yang lebih teknis.

Selain menyoroti kewenangan, Agung juga menekankan perlunya PPNS menjaga integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

“PPNS harus bisa menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan humanis, tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Keberadaan mereka di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat negara benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPNS melalui pelatihan, pembinaan, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan langkah tersebut, diharapkan PPNS mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin dinamis, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara penjelasan peran PPNS ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aparat kepolisian atau kejaksaan, tetapi juga melibatkan perangkat sipil yang diberi mandat khusus untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI