YOGYAKARTA – Fenomena viralnya lagu-lagu baru di Tiktok menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk menggencarkan sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kreator musik. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto pentingnya pendaftaran HKI guna melindungi karya musisi dari potensi klaim dan eksploitasi ilegal.
"Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian," ujar Agung
Kemenkum DIY telah bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di DIY untuk meningkatkan pemahaman musisi dan pelaku kreatif tentang pentingnya mendaftarkan karya mereka. Melalui workshop, pendampingan, dan layanan percepatan pendaftaran HKI, pihaknya berkomitmen memudahkan proses perlindungan hak cipta.
"Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin. Kami ingin mencegah hal itu," jelas Agung.
Ia menambahkan, pendaftaran HKI tidak hanya melindungi hak ekonomi musisi, tetapi juga menguatkan legalitas karya di mata hukum. Kemenkum DIY mengimbau musisi dan pencipta lagu di daerah ini untuk segera mendaftarkan karya mereka.
"Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari," pesan Agung.
Kasus klaim lagu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bukan hal baru di industri musik Indonesia. Beberapa musisi DIY sebelumnya juga pernah mengalami pembajakan atau penggunaan karyanya tanpa izin.
"Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran," tegas Agung.
Ke depan, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya asli Yogyakarta terlindungi. Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkum DIY atau mengakses layanan online DJKI.


