Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Banyak Lagu Viral di Tiktok, Kemenkum DIY Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Musisi Lokal

musisi

YOGYAKARTA – Fenomena viralnya lagu-lagu baru di Tiktok menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk menggencarkan sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kreator musik. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto pentingnya pendaftaran HKI guna melindungi karya musisi dari potensi klaim dan eksploitasi ilegal.

"Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian," ujar Agung


Kemenkum DIY telah bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di DIY untuk meningkatkan pemahaman musisi dan pelaku kreatif tentang pentingnya mendaftarkan karya mereka. Melalui workshop, pendampingan, dan layanan percepatan pendaftaran HKI, pihaknya berkomitmen memudahkan proses perlindungan hak cipta.

"Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin. Kami ingin mencegah hal itu," jelas Agung.

Ia menambahkan, pendaftaran HKI tidak hanya melindungi hak ekonomi musisi, tetapi juga menguatkan legalitas karya di mata hukum. Kemenkum DIY mengimbau musisi dan pencipta lagu di daerah ini untuk segera mendaftarkan karya mereka.

"Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari," pesan Agung.


Kasus klaim lagu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bukan hal baru di industri musik Indonesia. Beberapa musisi DIY sebelumnya juga pernah mengalami pembajakan atau penggunaan karyanya tanpa izin.

"Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran," tegas Agung.


Ke depan, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya asli Yogyakarta terlindungi. Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkum DIY atau mengakses layanan online DJKI.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI