
YOGYAKARTA – Dalam rangka memperkuat perekonomian kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menunjukkan peran aktif dalam pendirian legalitas Koperasi Merah Putih di wilayah DIY. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 438 koperasi telah resmi berbadan hukum, sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham DIY, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Legalitas koperasi menjadi aspek fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha koperasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Kanwil Kemenkum DIY berperan penting dalam memastikan bahwa proses pendirian koperasi tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendekatan kolaboratif, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong berbagai langkah strategis guna mempercepat proses legalisasi koperasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan koperasi berbadan hukum akan memberikan kepastian hukum bagi pengurus dan anggota, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi koperasi itu sendiri.
“Legalitas adalah pondasi awal bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang secara profesional. Kami di Kanwil Kemenkum DIY terus aktif mendorong para notaris untuk mengambil peran dalam pendirian badan hukum koperasi, sekaligus memastikan prosesnya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Agung.
Tak hanya berhenti pada proses legalisasi, Kanwil Kemenkum DIY juga mengambil langkah proaktif dengan mendorong lahirnya regulasi pendukung dalam bentuk Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang akan menjadi dasar hukum operasional koperasi di wilayah DIY. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan, serta tata kelola koperasi yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY secara aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, dinas koperasi, serta lembaga notariat, guna membentuk ekosistem hukum yang kondusif bagi koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi pendirian koperasi, pendampingan hukum, hingga pelatihan penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Dengan semakin banyaknya koperasi yang memiliki status badan hukum, diharapkan kegiatan usaha koperasi dapat lebih profesional, transparan, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan.
“Legalitas koperasi bukan hanya simbol administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak ekonomi masyarakat. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen menjadikan koperasi sebagai subjek hukum yang kuat dan mandiri,” pungkas Agung.


