
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum( Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini mengukuhkan komitmennya terhadap akuntabilitas anggaran melalui Pembahasan Pelaksanaan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum, melibatkan jajaran Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) 692025.
Dipimpin oleh pejabat terkait, sesi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berfokus pada evaluasi sistem pengendalian internal, identifikasi risiko, serta langkah mitigasi untuk menjamin keandalan dan kualitas laporan keuangan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto, dalam arahannya menekankan bahwa suksesnya pengelolaan keuangan yang akuntabel bukan hanya tanggung jawab satu unit, melainkan hasil kolaborasi.
“Laporan keuangan yang berkualitas mampu menjabarkan kinerja anggaran yang berdampak kepada masyarakat,” tegas Yudi Arto.
Beliau melanjutkan, “Capaian kita dalam pengelolaan anggaran terbaik, termasuk dalam memastikan PIPK berjalan optimal, tidak hanya sekedar kinerja individu, namun merupakan kerja kolektif bersama seluruh jajaran dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan.”
Peserta kegiatan yang terdiri dari tim BMN dan tim Keuangan secara aktif membahas prosedur verifikasi dan rekonsiliasi data, yang merupakan kunci utama dalam memastikan laporan keuangan Kanwil Kemenkum DIY tetap akurat, andal, dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan pembahasan PIPK ini menegaskan keseriusan Kanwil Kemenkum DIY untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi pengendalian internal yang kuat.


