Yogyakarta, 22 Januari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar sidang pembacaan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) terhadap tiga orang notaris yang dilaporkan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sleman dan Kulonprogo. Sidang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum DIY, mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Heri Sabto Widodo, SH, yang membuka acara dengan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Retno Dewi Banowati, S.Si., M.H., Majelis Pemeriksa MPWN (Hery Sabto Widodo, Prof. Ridwan, dan Kus Aprianawati), serta tim sekretariat, Dewi Wiratri dan Dwi Murti.
Notaris Dilaporkan karena Berbagai Pelanggaran
Dalam sidang tersebut, tiga notaris yang dilaporkan oleh MPD Sleman dan Kulonprogo dipanggil secara bergantian. Majelis Pemeriksa membacakan hasil pemeriksaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing notaris.
Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para notaris tersebut di antaranya:
- Tidak dapat dihubungi untuk pemeriksaan protokol notaris secara rutin.
- Tidak membuka kantor sesuai ketentuan.
- Tidak mengirimkan video pemeriksaan protokol untuk diperiksa secara daring.
- Tidak membuat laporan bulanan.
- Tidak mengakses aplikasi Si EMON yang merupakan platform pengawasan notaris.
- Tetap membuat akta yang tidak sesuai prosedur.
- Tidak tertib administrasi sehingga dokumen minuta dan arsip notaris mengalami kerusakan akibat rayap, dan lain sebagainya.
Putusan Majelis Pemeriksa
Majelis Pemeriksa membacakan putusan kepada masing-masing notaris secara bergantian. Setelah pembacaan, dokumen putusan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Tembusan putusan juga diberikan kepada MPD terkait untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan lebih lanjut, serta kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) di Jakarta.
Arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., menyampaikan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab moral yang diemban oleh para notaris.
"Notaris memiliki tugas mulia dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan dan ketidakpatuhan pada protokol tidak hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat. Kami berharap putusan ini menjadi pengingat dan pembelajaran bagi semua notaris untuk bekerja lebih baik," tegas Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di DIY akan terus diperkuat. "Kami berkomitmen untuk menciptakan tata kelola layanan hukum yang akuntabel dan berkualitas. Hal ini penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang terpercaya," ujarnya.
Komitmen Pembinaan dan Pengawasan
Kanwil Kemenkum DIY berharap melalui putusan ini, para notaris dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan tata kelola yang baik di bidang pelayanan hukum.
Sidang ini menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenkum DIY dalam menjaga integritas profesi notaris, sekaligus memberikan pembinaan yang diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum tetap terjaga.