
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bicara mengenai proses sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijalani oleh pemain sepak bola Timnas Indonesia, Miliano Jonathans. Proses ini dilakukan melalui mekanisme naturalisasi istimewa, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa naturalisasi istimewa merupakan jalur khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI. Inilah yang mendasari naturalisasi istimewa bagi pemain sepak bola seperti Miliano Jonathans,” jelas Agung.
Menurutnya, naturalisasi istimewa dilakukan karena adanya kepentingan negara untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Timnas Indonesia di kancah internasional.
“Sepak bola bukan hanya olahraga, tetapi juga bagian dari diplomasi bangsa. Dengan masuknya pemain seperti Jonathans, diharapkan Timnas semakin kompetitif,” tambahnya.
Miliano Jonathans saat ini tercatat sebagai pemain klub FC Utrecht di Eredivisie Belanda. Pemain muda berbakat ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap performa Timnas Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai turnamen internasional mendatang.
Agung menekankan bahwa proses sumpah WNI yang dijalani Jonathans bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk memastikan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sumpah WNI adalah bentuk pengikat moral dan hukum bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi bagian dari bangsa Indonesia, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat,” ujarnya.


