
YOGYAKARTA – Fenomena menjamurnya kedai kopi lokal di berbagai sudut Yogyakarta mencerminkan kreativitas generasi muda dalam membaca peluang pasar. Hampir di setiap kawasan, mulai dari pusat kota hingga wilayah penyangga seperti Sleman dan Bantul, bermunculan coffee shop dengan konsep unik dan segmentasi yang beragam. Tren ini tidak hanya menjadi gaya hidup, tetapi juga penggerak ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengingatkan bahwa persaingan usaha yang semakin ketat harus diimbangi dengan kepastian identitas hukum. Ia menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan representasi reputasi dan kualitas usaha.
“Merek adalah identitas usaha. Tanpa perlindungan hukum, potensi sengketa sangat besar. Jangan sampai ketika usaha sudah berkembang, justru muncul persoalan karena mereknya digunakan pihak lain,” ujarnya.
Menurut Agung, tidak sedikit kasus di mana pelaku usaha terpaksa mengganti nama brand setelah berjalan cukup lama karena belum didaftarkan secara resmi. Hal tersebut tentu merugikan, baik dari sisi biaya promosi maupun kepercayaan pelanggan. Pendaftaran merek kini semakin mudah melalui sistem daring yang terintegrasi. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor, cukup dengan mengunggah dokumen dan mengikuti prosedur secara online.
“Digitalisasi layanan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung UMKM agar lebih mudah mengakses perlindungan hukum,” katanya.
Dari sisi pelaku usaha, Fajar (29) pemilik kedai kopi di Sleman, mengaku awalnya lebih fokus pada konsep tempat dan strategi pemasaran. Ia tidak terlalu memikirkan aspek legalitas merek.
“Saya kira cukup promosi saja. Ternyata perlindungan hukum juga penting agar brand tidak ditiru. Setelah ikut sosialisasi, saya langsung mengurus pendaftarannya,” ungkapnya.
Fajar menambahkan bahwa persaingan bisnis kopi di Jogja sangat dinamis. Konsep dan nama yang menarik bisa dengan cepat menarik perhatian pasar. Karena itu, ia merasa lebih tenang setelah mengetahui brand miliknya telah diajukan untuk perlindungan.
Agung menekankan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi sebagai tameng hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi usaha. Brand yang terlindungi memiliki legitimasi lebih kuat di mata konsumen maupun calon investor.


