Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Bisnis Kopi Lokal Menjamur, Kemenkum DIY Dorong Perlindungan Merek

4 Kopling 1 1178135377

YOGYAKARTA – Fenomena menjamurnya kedai kopi lokal di berbagai sudut Yogyakarta mencerminkan kreativitas generasi muda dalam membaca peluang pasar. Hampir di setiap kawasan, mulai dari pusat kota hingga wilayah penyangga seperti Sleman dan Bantul, bermunculan coffee shop dengan konsep unik dan segmentasi yang beragam. Tren ini tidak hanya menjadi gaya hidup, tetapi juga penggerak ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengingatkan bahwa persaingan usaha yang semakin ketat harus diimbangi dengan kepastian identitas hukum. Ia menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan representasi reputasi dan kualitas usaha.

“Merek adalah identitas usaha. Tanpa perlindungan hukum, potensi sengketa sangat besar. Jangan sampai ketika usaha sudah berkembang, justru muncul persoalan karena mereknya digunakan pihak lain,” ujarnya.

Menurut Agung, tidak sedikit kasus di mana pelaku usaha terpaksa mengganti nama brand setelah berjalan cukup lama karena belum didaftarkan secara resmi. Hal tersebut tentu merugikan, baik dari sisi biaya promosi maupun kepercayaan pelanggan. Pendaftaran merek kini semakin mudah melalui sistem daring yang terintegrasi. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor, cukup dengan mengunggah dokumen dan mengikuti prosedur secara online.

“Digitalisasi layanan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung UMKM agar lebih mudah mengakses perlindungan hukum,” katanya.

Dari sisi pelaku usaha, Fajar (29) pemilik kedai kopi di Sleman, mengaku awalnya lebih fokus pada konsep tempat dan strategi pemasaran. Ia tidak terlalu memikirkan aspek legalitas merek.

“Saya kira cukup promosi saja. Ternyata perlindungan hukum juga penting agar brand tidak ditiru. Setelah ikut sosialisasi, saya langsung mengurus pendaftarannya,” ungkapnya.

Fajar menambahkan bahwa persaingan bisnis kopi di Jogja sangat dinamis. Konsep dan nama yang menarik bisa dengan cepat menarik perhatian pasar. Karena itu, ia merasa lebih tenang setelah mengetahui brand miliknya telah diajukan untuk perlindungan.

Agung menekankan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi sebagai tameng hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi usaha. Brand yang terlindungi memiliki legitimasi lebih kuat di mata konsumen maupun calon investor.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI