YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar diseminasi kekayaan intelektual bertema "Merek Kolektif: Strategi Meningkatkan Daya Saing Produk Koperasi". Melalui kegiatan ini, koperasi didorong untuk tidak hanya menjual produk, tetapi juga mengedepankan reputasi dan kualitas yang terlindungi secara hukum.
Diseminasi kekayaan intelektual dilaksanakan di Hotel Grand Rohan, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM DIY Setyo Hastuti, dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Mawardi.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla mengungkapkan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting bagi koperasi untuk membangun identitas komunal yang kompetitif. Vanny menyoroti keberhasilan merek global asal Indonesia yang mampu mendunia tanpa bergantung pada iklan konvensional karena kekuatan reputasi mereknya.
"Urgensi perlindungan merek pada koperasi adalah tentang membangun pondasi keberlanjutan. Dengan merek yang terlindungi, koperasi memiliki 'tiket' untuk mengakses pasar ritel premium dan platform e-commerce secara lebih profesional," ujar Vanny.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM DIY Setyo Hastuti menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengurus koperasi untuk memastikan produk UMKM di DIY memiliki daya saing tinggi.
"Merek kolektif hadir sebagai solusi perlindungan usaha yang sangat relevan dengan karakteristik pelaku usaha di Yogyakarta. Dinas Koperasi terus mendukung penuh upaya sertifikasi KI ini," jelas Setyo.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Mawardi turut berbagi pengalaman terkait pengelolaan koperasi yang telah bekerja sama dengan mitra strategis seperti Bulog, Pertamina, hingga Pupuk Indonesia. Ia berharap dengan pemahaman merek yang lebih baik, potensi lokal di Tamanmartani dapat semakin dikenal luas.
"Kami ingin koperasi ini eksis secara maksimal dengan dukungan penuh dari warga. Perlindungan merek akan memberikan rasa aman dan nilai tambah bagi usaha kami," tutur Mawardi.
Sebagai penutup rangkaian acara, Kanwil Kemenkum DIY memberikan layanan pendampingan langsung pendaftaran merek kolektif. Para peserta diberikan bimbingan teknis agar proses legalitas merek koperasi mereka dapat segera tuntas dan terdaftar di pangkalan data Kekayaan Intelektual.


