YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan diseminasi kekayaan intelektual tentang merek kolektif yang dihadiri para pengurus koperasi di DIY. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing produk-produk koperasi melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Diseminasi kekayaan intelektual bertema "Merek Kolektif: Strategi Meningkatkan Daya Saing Produk Koperasi" dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (10/2/2026). Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani mengatakan koperasi perlu dibekali dengan pemahaman pentingnya pelindungan kekayaan intelektual agar dapat bersaing lebih kompetitif.
"Pemahaman ini menjadi sangat krusial, karena kekayaan intelektual bukan lagi sekadar aspek hukum, melainkan telah menjadi bagian dari strategi bisnis modern. Tanpa perlindungan yang memadai, identitas produk koperasi berpotensi disalahgunakan, ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain, sehingga merugikan anggota koperasi," ujar Evy yang membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemekum DIY Agung Rektono Seto.
Evy menyebut salah satu bentuk kekayaan intelektual yang relevan dengan koperasi adalah merek kolektif. Merek kolektif memberikan ruang bagi koperasi untuk membangun citra bersama yang mencerminkan kualitas, asal-usul, serta nilai yang diusung para anggotanya.
Dengan memiliki merek kolektif, produk-produk anggota koperasi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh reputasi bersama yang dikelola secara terstruktur. Merek kolektif juga mendorong adanya standar mutu internal, kedisiplinan dalam menjaga kualitas, serta tanggung jawab bersama terhadap nama baik koperasi.
"Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk koperasi di tingkat lokal maupun nasional," jelas Evy.
Lebih lanjut, Evy kembali menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendampingi pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk koperasi. Pendampingan tidak hanya mencakup proses pendaftaran, tetapi juga edukasi dan konsultasi dalam pemanfaatan hasil karya secara komersial.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla mengatakan kegiatan ini juga sebagai pemetaan merek kolektif pada koperasi di DIY. Melalui kegiatan ini, para pengurus koperasi diharapkan bisa memiliki pemahaman tentang merek kolektif untuk memperoleh nilai tambah merek mereka.
Diseminasi kekayaan intelektual tentang merek kolektif ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM DIY, serta Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani.


