
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menegaskan komitmennya dalam mendorong akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, melainkan harus dapat dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Menurut Agung, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan hukum dapat diakses secara luas, termasuk oleh masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Ia menilai bahwa upaya menghadirkan keadilan sosial tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
“Keadilan tidak boleh eksklusif. Negara harus hadir memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Ini menjadi bagian penting dari komitmen kita dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Agung.
Salah satu langkah strategis yang terus didorong Kanwil Kemenkum DIY adalah optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Agung menjelaskan bahwa Posbankum memiliki potensi besar untuk memperkuat reformasi di tingkat kalurahan. Melalui keberadaan Posbankum, kalurahan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan administratif, tetapi juga dapat menjadi simpul keadilan serta ruang perlindungan hukum bagi warga.
Ia menambahkan, Posbankum diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan berkeadilan, bahkan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kalurahan bisa menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan. Posbankum bukan sekadar fasilitas formal, tetapi sarana nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum secara mudah dan terjangkau,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat guna memperkuat fungsi Posbankum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas layanan hukum tetap terjaga, sekaligus memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, penguatan Posbankum juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, menghindari konflik berkepanjangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Agung menegaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan hanya soal layanan teknis hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika masyarakat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, maka stabilitas sosial dan rasa keadilan akan semakin kuat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat peran Posbankum sebagai bagian dari reformasi pelayanan hukum yang inklusif. Harapannya, setiap kalurahan di DIY dapat menjadi ruang aman bagi masyarakat dalam mencari solusi hukum, sekaligus menjadi pusat edukasi hukum yang efektif.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa cita-cita menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat bukanlah hal yang mustahil. Keadilan, sebagaimana ditegaskan Agung Rektono Seto, harus menjadi hak semua warga negara, bukan hanya milik segelintir kalangan.


