YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat lonjakan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan sejak Januari hingga awal Mei 2025. Sebanyak 475 usaha telah secara resmi berbadan hukum perseroan perorangan, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengembangkan bisnis secara lebih profesional. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas.
"Perseroan Perorangan menjadi pilihan tepat karena prosesnya mudah, biaya terjangkau, dan memberikan banyak manfaat, seperti akses pendanaan, perlindungan hukum, serta peluang ekspansi bisnis," jelas Agung.
Beberapa keunggulan Perseroan Perorangan yang mendorong minat pendaftaran antara lain pendaftaran bisa selesai dalam hitungan hari, tidak memerlukan modal besar seperti PT biasa, perlindungan hukum bagi pemilik usaha, dan memudahkan kerja sama dengan mitra bisnis.
"Banyak pelaku usaha yang sebelumnya berstatus perorangan kini beralih ke PT Perorangan karena ingin lebih berkembang. Misalnya, pengrajin batik yang kini bisa ekspor atau pemilik kedai kopi yang membuka cabang," papar Siti Rahayu, salah satu pendaftar PT Perorangan asal Bantul.
Untuk mendorong lebih banyak lagi UMKM yang memiliki legalitas, Kemenkumham DIY akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi.
"Kami akan menjangkau pelaku usaha di kabupaten/kota, termasuk ke pelosok DIY, agar mereka memahami manfaat berbadan hukum. Target kami, di akhir 2025, lebih dari 1.500 usaha baru di DIY sudah teregistrasi," pungkas Agung.