BANTUL - Kalurahan Wukirsari yang terletak di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dinobatkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap potensi dan pelestarian kekayaan budaya lokal yang telah dikembangkan dan dijaga secara konsisten oleh masyarakat setempat.
Pencapaian ini tidak lepas dari peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY yang berhasil mendorong Kalurahan Wukirsari untuk mendapatkan predikat bergengsi tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Wukirsari yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga dan mengembangkan potensi lokal yang sarat akan nilai budaya dan ekonomi.
“Kalurahan Wukirsari adalah kebanggaan masyarakat Bantul. Potensi kerajinan tangan dan batik yang dimiliki desa ini merupakan kekayaan intelektual yang sangat berharga dan harus terus dijaga serta dikembangkan,” ujar Agung.
Kalurahan Wukirsari bukanlah nama baru dalam dunia pariwisata dan budaya. Pada tahun 2024 lalu, desa ini tercatat sebagai salah satu dari 55 desa yang meraih penghargaan The Best Tourism Village 2024 atau Desa Wisata Terbaik Dunia oleh United Nations World Tourism Organization (UNWTO). Prestasi ini menjadi tonggak penting yang menegaskan eksistensi Wukirsari sebagai desa yang mampu menjaga kearifan lokal sembari merangkul perkembangan global.
Kekayaan intelektual yang dimiliki Kalurahan Wukirsari bukan hanya dalam bentuk karya seni, tetapi juga sistem pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Di desa ini terdapat sekitar 640 pengrajin batik dan lebih dari 300 perajin wayang, yang secara aktif menghasilkan produk-produk bernilai tinggi dan kerap kali menjadi komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah daerah dan pusat turut memberikan dukungan nyata melalui penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang produktivitas para pelaku usaha kreatif tersebut. Sentra-sentra kerajinan batik, galeri wayang, serta pelatihan keterampilan terus digalakkan untuk memastikan regenerasi dan kesinambungan pelestarian budaya lokal.
Pengakuan Wukirsari sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual juga mencerminkan perubahan paradigma pembangunan desa, dari yang semula hanya mengandalkan sektor pertanian menjadi berbasis ekonomi kreatif dan industri budaya. Dengan pendekatan ini, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang produksi yang bernilai secara ekonomi dan budaya.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pusat dapat menghasilkan dampak nyata yang memberdayakan. Lebih dari sekadar penghargaan, predikat ini adalah tanggung jawab untuk menjaga warisan, memperluas pasar, dan membangun masa depan desa yang lestari dan mandiri.