
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pemberdayaan hukum masyarakat. Melalui pendekatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi, Posbankum Desa/Kelurahan dinilai mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Konsep Dari Desa untuk Keadilan menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kebutuhan layanan hukum di tingkat akar rumput. Posbankum Desa/Kelurahan hadir sebagai ruang konsultasi, pendampingan, advokasi awal, hingga mediasi sengketa, sebelum permasalahan masuk ke jalur pengadilan. Model ini tidak hanya mengurangi beban litigasi, tetapi juga membangun budaya hukum yang lebih partisipatif dan solutif di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penguatan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan salah satu strategi penting dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang inklusif. Menurutnya, paradigma penegakan hukum saat ini harus ditopang oleh penyelesaian konflik berbasis dialog dan musyawarah, sehingga masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan hukum tanpa selalu bergantung pada jalur pengadilan.
“Kami mendukung penuh penguatan peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak akses keadilan. Penyelesaian non-litigasi sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat,” ujar Agung.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyuluh hukum, organisasi bantuan hukum (OBH), dan perangkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kualitas fasilitasi hukum dasar bagi masyarakat. Melalui sinergi ini, Posbankum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga mampu melakukan edukasi hukum preventif, seperti penyuluhan hak dan kewajiban warga, pendampingan administratif, serta pencegahan potensi konflik.
Di tengah dinamika sosial masyarakat, Posbankum diharapkan semakin mampu berfungsi sebagai pusat pemberdayaan hukum, tempat masyarakat mencari solusi, serta mitra pemerintah dalam membangun budaya hukum yang kuat di tingkat akar rumput.
Dengan dukungan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum DIY, kehadiran Posbankum di desa/kelurahan diyakini akan memperkuat fondasi keadilan yang merata, dekat, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak harus menunggu di gedung pengadilan namun bisa dimulai dari desa, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.


