BANTUL - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu (26/6/2024) bertempat di Joglo Yoso.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengajak para pelaku UMKM di Kabupaten Bantul agar dapat melakukan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual merek atas komoditas usahanya. Pendaftaran merek ini penting untuk melindungi hak para pelaku UMKM atas produk yang mereka hasilkan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran merek. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan hak ekslusif yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
"Perlindungan merek ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran," ujarnya.
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menyampaikan bahwa Kabupaten Bantul memiliki tingkat kreatifitas yang tinggi.
"Banyak produk-produk kreatif yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM di Bantul," ujarnya.
Para pelaku UMKM akan mendapat banyak manfaat dari pendaftaran merek ini diantaranya melindungi hak atas produk yang dihasilkan dari peniruan oleh pihak lain, meningkatkan daya saing produk di pasaran, mempermudah akses permodalan, dan meningkatkan nilai ekonomi produk.
"Kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Bantul ini mengetahui pentingnya perlindungan merek, syukur-syukur langsung mendaftarkan kekayaan intelektualnya."
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham DIY juga memberikan penjelasan tentang pendaftaran merek. Para pelaku UMKM yang hadir dalam acara ini tampak antusias mengikuti sosialisasi dan mendapatkan informasi tentang pendaftaran merek.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY