
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas dan memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat akar rumput. Melalui kegiatan “Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-V Tahun 2025”, puluhan peserta dari berbagai kelurahan di Kota Yogyakarta mengikuti pelatihan intensif yang digelar pada Senin, (1/12/2025) bertempat di Lamora Sagan Hotel Yogyakarta.
Peserta kegiatan merupakan perwakilan anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang aktif memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga di wilayah masing-masing. Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kelurahan, agar layanan bantuan hukum semakin profesional, cepat, dan tepat sasaran.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo dalam sambutannya menekankan pentingnya peran paralegal di masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap keadilan. Menurutnya, paralegal merupakan ujung tombak layanan hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan penguatan kapasitas seperti ini, kita ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan semakin berkualitas, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Soleh.
Ia menambahkan bahwa kehadiran paralegal tidak hanya membantu masyarakat dalam menangani persoalan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai agen edukasi hukum yang mampu mencegah terjadinya konflik sejak dini. “Dengan paralegal yang kompeten, masyarakat dapat memperoleh arahan yang tepat sebelum mengambil langkah hukum. Ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan budaya taat hukum,” lanjutnya.
Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme layanan bantuan hukum negara, sinergi dengan lembaga bantuan hukum (LBH), serta tata cara dokumentasi dan pelaporan kegiatan Posbakum.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam mendorong pemerataan akses hukum yang merata hingga ke tingkat terbawah. Kota Yogyakarta, sebagai wilayah padat penduduk dengan dinamika sosial yang tinggi, membutuhkan keberadaan paralegal yang memahami karakter masyarakat sekaligus mampu menjawab persoalan hukum secara cepat dan efektif.


