Yogyakarta - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk "Diskursus Direct License dalam Industri Musik: Paradoks Perlindungan HKI di Era Digital" pada Rabu, (14/05/2025). Acara yang berlangsung di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM ini menghadirkan sejumlah pakar di bidang hukum dan industri musik, termasuk Vanny Aldila, seorang Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diskusi ini bertujuan untuk mengupas tuntas isu-isu krusial terkait lisensi langsung (direct license) dalam konteks industri musik digital dan tantangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era serba digital ini. Vanny Aldila dalam pemaparannya memberikan perspektif mendalam mengenai implementasi kebijakan HKI di tingkat daerah serta tantangan yang dihadapi dalam melindungi karya cipta musik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Selain Vanny Aldila, diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D., seorang dosen Hukum Bisnis UGM yang memberikan pandangan akademis terkait isu lisensi dan HKI. Acara ini dimoderatori oleh Hizkia Stevanus Lumenta, S.H.
Acara yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum (KMMH) Fakultas Hukum UGM ini berjalan dengan lancar dan diikuti antusias oleh para mahasiswa, akademisi, serta praktisi di bidang hukum dan industri musik. Para peserta aktif berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai berbagai aspek perlindungan HKI di era digital.
Melalui diskusi publik ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemaan yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam perlindungan HKI di industri musik digital, serta peran penting direct license dalam ekosistem kreatif saat ini. Kehadiran Vanny Aldila dari Kemenkum DIY memberikan wawasan praktis yang sangat berharga bagi para peserta.