
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Di Ibu Kota Nusantara
Rapat penting ini diselenggarakan secara hybrid di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, berlangsung pada Jumat (7/11/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN. Rapat ini bertujuan untuk memastikan regulasi pengawasan perizinan di IKN memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh berbagai instansi pusat dan daerah terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Otorita Ibu Kota Nusantara, serta tim perancang dari Ditjen PP dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum DIY, Soleh Joko Sutopo, yang terlibat dalam koordinasi kegiatan di Kanwil, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi IKN ini sangat vital.
"Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah tahapan krusial. Kami memastikan bahwa setiap substansi dalam Raperkap ini selaras dengan peraturan di atasnya dan secara teknis telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujar Soleh Joko Sutopo.
Beliau menambahkan, "Regulasi IKN harus berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum sebagai dasar tata kelola pemerintahan dan pengawasan perizinan di Ibu Kota Nusantara. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai konsepsi yang bulat." tegas Soleh.


