YOGYAKARTA – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) semakin mempererat kerjasama dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Hal ini terungkap dalam koordinasi program Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah DIY Pada Senin (13/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menyampaikan sejumlah program unggulan tahun ini, di antaranya:
Paten goes to industry: Program pendampingan pendaftaran paten ke sentra industri.
Penetapan Kawasan Karya Cipta dan Desain Industri: Upaya untuk melindungi karya kreatif di wilayah-wilayah tertentu.
One Village One Brand (OVOB): Program pendaftaran merek kolektif atau bersama dalam sebuah sentra.
"Tahun 2025 kami tetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri," ujar Eem. Ia juga menyampaikan bahwa DIY telah meraih penghargaan dari Kemenkumham RI atas jumlah permohonan hak cipta dan pendaftaran merek terbanyak di Indonesia pada tahun 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum DIY. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami akan terus mendukung program-program perlindungan KI yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum DIY," ujar Benny. Ia juga mengapresiasi ide Kepala Divisi Pelayanan Hukum terkait program pemberdayaan KI untuk disabilitas.
Keduanya sepakat bahwa kerjasama yang solid antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemda DIY akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi kreatif di DIY. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap KI, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan KI Yustina Elistya Dewi.