Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY Punya Potensi Besar, Kementerian Hukum DIY Bersama BPKI Akan Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual

 bkpo

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY terus mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektualdi wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat kolaborasi bersama Badan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) DIY.

Dalam rangka mendukung program BPKI DIY yang menargetkan pendaftaran 50 merek dan 2 hak cipta pada tahun 2025, Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu strateginya adalah dengan berpartisipasi dalam berbagai pameran karya kekayaan intelektual di tingkat kabupaten/kota se-DIY.

Kepala BPKI DIY, RR. Fitri Diah Wahyuni, menekankan pentingnya sinergi antar-instansi dalam upaya perlindungan KI. 

"Kolaborasi antara BPKI DIY dan Kemenkum DIY sangat penting untuk memastikan bahwa potensi kreatif dan inovatif masyarakat Yogyakarta terlindungi secara hukum," ujarnya.

Fitri juga menyoroti besarnya potensi KI di DIY, mulai dari produk kerajinan, batik, kuliner, hingga karya seni dan teknologi. 

"DIY memiliki banyak pelaku kreatif dan UMKM yang karyanya layak didaftarkan sebagai KI. Namun, masih banyak yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan dukungan penuh terhadap program pendaftaran KI ini. 

"Kami siap mendukung BPKI DIY dalam percepatan pendaftaran KI. Selain sosialisasi, kami juga akan memfasilitasi pendampingan hukum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya mereka," jelas Agung.

Agung menambahkan bahwa pihaknya akan aktif terlibat dalam pameran dan workshop KI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong lebih banyak pelaku usaha, seniman, dan inovator untuk mendaftarkan hak mereka agar mendapatkan perlindungan dan nilai ekonomi yang lebih baik," tegasnya.

BPKI DIY telah menetapkan target pendaftaran 50 merek dagang dan 2 hak cipta pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi kreatif DIY sekaligus mencegah pembajakan dan klaim ilegal oleh pihak lain.

Dengan dukungan penuh dari Kemenkum DIY, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk mendaftarkan karya mereka. 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI