
YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti secara daring Webinar Edukasi Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, (26/02/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Bapak Razilu. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap Indikasi Geografis sebagai upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang memiliki keunikan dan nilai ekonomi tinggi.
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Hermansyah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum RI. Beliau memaparkan secara mendalam tentang pengertian, dasar hukum, manfaat, serta tantangan dalam perlindungan hukum Indikasi Geografis. “Indikasi Geografis bukan hanya tentang perlindungan produk, tetapi juga tentang menjaga identitas dan kearifan lokal,” ujarnya.
Ibu Yayuk, Direktur PNB dan Fasilitasi KI Kementerian Kebudayaan RI, melanjutkan dengan materi tentang optimalisasi peran kebudayaan dalam pemanfaatan Indikasi Geografis. Beliau menyoroti pentingnya integrasi antara kebudayaan dan ekonomi dalam mengembangkan produk-produk berbasis IG.
Bapak Khalid, Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo, membagikan pengalaman tentang sejarah kopi Gayo, manfaat sertifikasi IG yang telah didapatkan, serta proses pengolahan kopi Gayo. “Sertifikasi IG telah membawa dampak positif bagi petani kopi Gayo, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan terhadap produk asli,” jelasnya.
Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Budi, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Bapak Aulia Sinergi. Beliau memaparkan tentang peran pemerintah daerah dalam pengembangan IG melalui koordinasi, pemberdayaan, dan kebijakan daerah. “Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendorong dan memfasilitasi pengembangan produk-produk berbasis IG,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham DIY, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah, serta para analis dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Acara berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber.
Dengan diselenggarakannya webinar ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya Indikasi Geografis semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pengembangan dan perlindungan produk-produk lokal di seluruh Indonesia.


