
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendukung penuh terwujudnya ekosistem musik yang berkeadilan, baik bagi musisi, pencipta lagu, dan penikmat musik. Hal ini direspons dengan bergabungnya Kanwil Kemenkum DIY dalam diskusi What’s Up Podcast Kemenkum Campus Calls Out yang bertema "Royalti Musik di Ruang Publik: di Mana Batas Keadilan?".
Kegiatan dilaksanakan di Balairung Universitas Indonesia dan diikuti oleh Kanwil Kemenkum DIY secara daring, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcel Siahaan, Guru Besar FHUI Prof Agus Sardjono, dan musisi Ariel 'Noah'.
Menkum Supratman memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi profesi musisi. Ia juga meluruskan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat tentang siapa pihak yang berkewajiban membayar royalti.

"Pemerintah mengatur regulasinya, tapi pemerintah tidak turut camput dalam pengelolaan royaltinya. Kebijakan pemerintah saat ini adalah LMK mendistribukasikan royalti, sementara yang mengumpulkannya adalah LMKN. Jadi mereka saling kontrol," jelas Supratman.
Di akhir sesi, Menkum Supratman mengimbau masyarakat dan pelaku seni agar tidak terpengaruh provokasi untuk tidak membayar royalti. Ia menegaskan bahwa yang berkewajiban membayar royalti adalah mereka yang menggunakannya untuk tujuan komersil, bukan penikmat musik yang sering mendengarkan lagu di waktu senggang mereka.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum DIY yang berada di wilayah dengan produktivitas seni yang tinggi berkomitmen memastikan para musisi mendapatkan hak ekonominya secara adil melalui regulasi yang transparan dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha.



