Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Edukasi dan Kepatuhan Jadi Pilar Utama Ekosistem Musik yang Adil, Kemenkum DIY Tegaskan Komitmen Penegakan Hak Cipta

WhatsApp Image 2025 02 03 at 11.56.18 1

YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang adil, sehat, dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian DIY menegaskan bahwa edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi hak cipta adalah kunci utama. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai pentingnya menghargai hak ekonomi para pencipta dan musisi terus digalakkan, seiring meningkatnya konsumsi musik di ruang-ruang publik.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami bahwa memutar lagu di restoran, pusat perbelanjaan, kafe, konser, hingga tempat olahraga adalah bentuk penggunaan komersial yang harus tunduk pada ketentuan hukum hak cipta.

“Ini bukan hanya soal membayar royalti, tapi soal memahami bahwa setiap karya cipta memiliki hak ekonomi yang harus dihargai. Menggunakan lagu tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti adalah pelanggaran,” ujar Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam perizinan, undang-undang telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai sistem satu pintu yang menjembatani antara pengguna dan pemilik hak cipta.

Melalui Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna lagu untuk kepentingan komersial cukup membayar royalti secara terpusat kepada LMKN. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta, penyanyi, produser fonogram, dan pihak terkait lainnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kewajiban pembayaran royalti ini telah ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan tarif resminya diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Tanggung jawab pembayaran ada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan di pundak penyanyi atau musisi—kecuali mereka juga sebagai penyelenggara,” jelas Agung.

Sebagai gambaran, tarif royalti yang dikenakan adalah sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1% untuk tiket gratis, atau 2% dari total biaya produksi untuk konser tanpa tiket. Dengan membayar royalti melalui LMKN, penyelenggara atau pelaku usaha tidak lagi perlu meminta izin langsung dari para pencipta, karena hak mereka telah dipenuhi secara kolektif dan sah secara hukum.

Jika terjadi sengketa dalam proses pembayaran royalti, Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui mediasi. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa perbedaan kepentingan antar pihak dapat diselesaikan secara damai dan adil, tanpa perlu berlarut dalam konflik hukum.

Dengan semangat tersebut, Kanwil Kemenkum DIY terus bersinergi untuk mewujudkan iklim hukum yang kondusif bagi pertumbuhan musik nasional, serta memastikan bahwa hak-hak para pencipta dan pelaku seni dihargai sebagaimana mestinya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI