
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melindungi aset intelektual pelaku usaha. Kali ini, fasilitasi diberikan kepada 40 pelaku ekonomi kreatif sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman melalui kegiatan “Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual”. Acara berlangsung pada Selasa, (9/09/2025) di Ruang Rapat Sapta Pesona 1.1 Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Kanwil Kemenkum DIY dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Edy Winarya, S.Sn, M.Si. Kehadirannya ini menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas anak bangsa.
Narasumber dari Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldilla, SH, MH (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), menyampaikan materi komprehensif kepada para peserta. Materi yang diberikan meliputi pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara umum beserta contoh-contohnya, pentingnya mendaftarkan HKI untuk melindungi karya dan merek dagang, serta prinsip-prinsip perlindungan HKI. Penyampaian materi ini dinilai crucial untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM akan nilai strategis dari kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Tidak hanya berhenti pada teori, kegiatan ini juga langsung memberikan pendampingan teknis secara hands-on. Tim ahli dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY turun langsung memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh peserta dan membimbing mereka dalam tata cara pengisian formulir pendaftaran HKI secara online. Sesi ini berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif, menandakan tingginya antusiasme peserta untuk segera melindungi karya mereka.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata dari peran Kementerian Hukum dalam mendukung pengembangan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. “Dengan memiliki HKI, produk UMKM tidak hanya terlindungi dari plagiarisme tetapi juga nilainya akan meningkat, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Diharapkan, setelah mengikuti fasilitasi ini, para pelaku UMKM di Sleman dapat segera mendaftarkan karya dan merek mereka secara mandiri. Langkah ini diyakini akan menjadi pondasi yang kuat untuk membangun brand yang kuat, legal, dan berdaya saing tinggi, sehingga pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.


