YOGYAKARTA– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Agung Rektono Seto, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri sosialisasi penerapan Coretax System di Aula Yudhistira, lantai 7 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY pada Rabu (11/12/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, mempererat silaturahmi, dan mendukung implementasi Coretax System yang akan diterapkan pada Januari 2025.
Coretax System merupakan inovasi layanan administrasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Agung Rektono Seto menyampaikan dukungannya terhadap langkah DJP untuk mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. “Kami mendukung penuh upaya sinergi dan modernisasi yang diusung melalui Coretax. Sistem ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan,” ungkapnya.
Proyek PSIAP berfokus pada perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) serta perbaikan basis data perpajakan. Coretax diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam mendukung implementasi Coretax pada Januari 2025. Forkopimda DIY juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi guna menciptakan administrasi perpajakan yang lebih modern dan transparan.
Dengan diterapkannya Coretax, DJP optimis bahwa sistem ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak.