Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Jajaran Pemasyarakatan DIY Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Serentak

rutyi2

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin jajarannya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 secara serentak. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui zoom pada hari Kamis (2/3/2022).

Kadiv PAS bersama dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Perwakilan Pejabat mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Sementara jajaran UPT secara serentak juga mengikuti di kantor masing-masing.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Mengawali kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan sambutan. Ia menyampaikan apresiasi pada jajaran Pemasyarakatan yang telah memberikan kinerja yang baik. Ia juga berpesan agar jajaran Pemasyarakatan bisa tanggap dan tangkas dalam menghadapi masalah.

"Saya berpesan pada seluruh jajaran, temukan masalah dengan cepat, selesaikan masalah dengan cepat, dan laksanakan deteksi dini untuk Pemasyarakatan yang Lebih Maju," pesan Reynhard Silitonga.

Terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, ia berharap seluruh peserta bisa mengikuti sosialisasi dengan baik. Dengan adanya peraturan baru tersebut, utamanya Kadiv PAS, Ka. UPT, dan seluruh jajaran bisa memahami dengan baik, agar hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa dipenuhi sesuai peraturan baru tersebut.

Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi. Ia menyampaikan perubahan-perubahan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 dan tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.

"Saya harap seluruh peserta benar-benar mencermati Permenkumham ini. Dan jangan sampai ada penyimpangan dalam pemberian hak-hak WBP yang akan mencederai marwah Pemasyarakatan," pesan Junaedi.

rutyi3rutyi3

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI