Yogyakarta – Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabag TU dan Umum Kanwil Kemenkum DIY), Yudi Arto, memimpin langsung kegiatan Pengarahan dan Penguatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah pada Jumat, (3/10/2025) ini bertujuan memperkuat pemahaman PPPK mengenai peran, hak, dan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara yang juga dihadiri oleh Karyawan Honorer Kanwil Kemenkum DIY ini dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan SDM dan Tata Usaha Kantor Wilayah Muhammad Arif Rohman.
Dalam pengarahannya, Yudi Arto menyampaikan selamat kepada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu yang telah sah menjadi bagian dari ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Ia kemudian memberikan penekanan utama pada dua aspek krusial: disiplin dan kinerja.
"Seluruh PPPK wajib menaati peraturan yang berlaku terkait Disiplin dan Kode Etik ASN. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Yudi Arto. Ia menekankan bahwa kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Selain disiplin, Yudi Arto juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam bekerja. "Kinerja akan dinilai secara terukur melalui jurnal harian dan bukti kegiatan. Mulai sekarang, Anda harus belajar membuat Laporan dan Atensi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak," jelasnya.
Terkait penempatan tugas, Yudi Arto menjelaskan bahwa PPPK akan ditempatkan sesuai tugas dan fungsi, terbagi di Bidang Pelayanan dan di Bagian Tata Usaha dan Umum.
Ia menutup pengarahan dengan pesan tentang pentingnya hubungan kerja yang harmonis. Ia meminta seluruh pegawai, termasuk PPPK, PNS, dan Honorer, untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan atasan.
"Hubungan kerja yang harmonis dan sinergis antara sesama PPPK, PNS, dan Honorer harus dijaga demi kemajuan organisasi," pungkasnya.
Kegiatan Pengarahan dan Penguatan ini diakhiri dengan sesi sosialisasi mengenai Kode Etik ASN, Hak dan Kewajiban PPPK, serta tata cara login pada Aplikasi Simpeg, yang berlangsung tertib dan lancar.