Yogyakarta (21/4/2025) – Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Yudi Arto, memimpin rapat koordinasi penting dengan para Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pengalihan status penggunaan BMN pada empat satuan kerja (satker) Pemasyarakatan (PAS) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atensi ini muncul seiring dengan masa transisi pasca pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas. Kementerian Hukum ditunjuk sebagai Kementerian Pengampu, di mana pemanfaatan aset untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) yang mengalami pemisahan diprioritaskan menggunakan BMN eksisting K/L Pengampu hingga proses pengalihan status penggunaan BMN dapat dilaksanakan.
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum nomor SEK.4-PB.03.01-874 tanggal 16 April 2025, teridentifikasi empat satker Pemasyarakatan di wilayah DIY yang dinilai siap untuk menjalani uji coba proses pengalihan status penggunaan BMN. Keempat satker tersebut adalah Rupbasan Wonosari, Rupbasan Yogyakarta, Rupbasan Wates, dan Bapas Wonosari.
Mekanisme pengalihan status penggunaan BMN pada keempat satker ini dimungkinkan untuk dilaksanakan sebelum audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat selesai. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain pengalihan dilakukan secara keseluruhan pada satker terkait, tidak ada tiket pengelolaan BMN aktif di aplikasi SIMAN v2, aset tidak beralih sebelum audit BPK selesai, dan Berita Acara Serah Terima serta likuidasi dilaksanakan setelah audit rampung.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen PAS DIY untuk menginstruksikan keempat satuan kerja yang telah terpilih agar segera mengajukan permohonan alih status penggunaan BMN melalui aplikasi SIMAN v2," ujar Yudi.
"Pengajuan ini harus menggunakan akun 013 Kementerian Hukum dan HAM serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan mandatory yang telah ditentukan dalam aplikasi SIMAN v2. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Tegas Yudi